1- Syarat wajib puasa: islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang
kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di
akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut
dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
2- Syarat wajib puasa: baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh
tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa,
maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
- ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
- tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur.
Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15
tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
3- Syarat wajib puasa: berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak
sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati
waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali
jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga
tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik.
Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada
dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib
puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk
puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404.
Semoga Bermanfaat : AkmalSyarip
0 komentar:
Post a Comment